Kondisi tersebut membuat mekanisme kontrol dan keseimbangan dalam sistem demokrasi tidak berjalan secara optimal.
Ia juga menyoroti munculnya fenomena kekuasaan formal dan kekuasaan informal yang berjalan bersamaan. Menurutnya, keberadaan pengaruh kekuasaan di luar struktur pemerintahan resmi dapat membebani pemerintahan yang sedang berjalan dan mengganggu tatanan ketatanegaraan.
Kelima, pengembangan politik dinasti dan patronase. Didik menilai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan dapat menciptakan akses istimewa terhadap institusi, sumber daya, maupun perubahan aturan yang tidak dimiliki masyarakat lainnya.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketimpangan akses, serta melemahkan prinsip meritokrasi. Akibatnya, profesionalisme dalam pengelolaan negara dapat tersisih oleh kepentingan keluarga dan jaringan politik.
Demokrasi Tidak Cukup dengan Pemilu
Lebih jauh, Didik mengingatkan bahwa keberadaan pemilihan umum secara berkala tidak otomatis menjamin berjalannya demokrasi secara substantif.
Demokrasi juga mensyaratkan institusi yang kuat, penegakan hukum yang adil, independensi lembaga peradilan, pemberantasan korupsi, serta pengawasan parlemen yang efektif.
Menurutnya, pengalaman Indonesia selama satu dekade terakhir menunjukkan bahwa proses elektoral dapat tetap berlangsung, tetapi kualitas institusi demokrasi justru mengalami pelemahan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius agar demokrasi tidak berhenti pada prosedur pemilihan pemimpin, tetapi juga menjamin bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan konstitusi, hukum, dan kepentingan masyarakat luas.
Menutup analisisnya, Didik menekankan pentingnya mengembalikan etika dalam kehidupan politik dan memperbaiki institusi negara yang mengalami pelemahan.













