Scroll ke Atas
Berita UtamaNasionalOtomotifPekalonganPemalang

Rizal Bawazier Ingatkan Target Akhir Februari, Truk Besar Dilarang Lewat Pusat Kota Pekalongan dan Batang

550
×

Rizal Bawazier Ingatkan Target Akhir Februari, Truk Besar Dilarang Lewat Pusat Kota Pekalongan dan Batang

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pekalongan – Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, Fraksi PKS, yang bertugas di Komisi VI, kembali mengingatkan Kementerian Perhubungan serta instansi terkait agar segera merealisasikan larangan truk-truk besar melintas di pusat Kota Pekalongan dan Batang. Target akhir Februari yang sudah dicanangkan harus benar-benar ditegakkan, mengingat kondisi lalu lintas di jalur pantura ini semakin padat dan rawan kecelakaan.

“Saya ingatkan kembali, ini sudah pertengahan Februari. Target akhir Februari harus benar-benar diwujudkan. Tidak boleh ada lagi truk-truk besar melintas di pusat Kota Pekalongan dan Batang. Silakan Kementerian Perhubungan atau instansi lain yang berwenang mengaturnya. Mau dialihkan ke jalan tol atau jalur alternatif, itu tugas mereka. Yang penting, jangan sampai truk-truk besar tetap melintas di pusat kota,” tegas Rizal Bawazier dalam keterangannya kepada media, Rabu (14/2/2025).

Menurutnya, status jalan nasional bukanlah alasan bagi truk-truk besar untuk tetap melintas di jalur utama perkotaan. Ia menilai, kondisi jalan yang sering diperbaiki tidak akan menyelesaikan masalah dalam jangka panjang, karena tetap akan kembali rusak akibat tonase berlebih dari kendaraan besar.

Baca Juga :  Jalan Veteran Pontianak Mencekam, Dua Kelompok Ricuh Gara-Gara Lahan Parkir

“Jangan beralasan ini jalan nasional, jadi truk-truk besar bisa lewat seenaknya. Ini pusat kota! Rawan kecelakaan, mengganggu aktivitas warga, dan merusak infrastruktur. Perbaikan jalan hanya solusi sementara. Hari ini diperbaiki, besok rusak lagi. Biaya keluar terus, tapi masalahnya tidak pernah selesai,” lanjutnya.

Rizal Bawazier menegaskan bahwa dirinya sudah berulang kali memberikan solusi konkret kepada instansi terkait. Salah satu opsi yang ia usulkan adalah mengarahkan truk besar dan kontainer untuk menggunakan akses tol Pemalang (Gandulan) dan tol Batang (Kandeman), kecuali untuk kendaraan berplat G atau yang memiliki tujuan ke pabrik dan pengusaha di wilayah Pekalongan, Pemalang, dan Batang.

Bagi truk yang memang memiliki tujuan ke dalam kota, mereka harus menunjukkan surat jalan sebagai bukti sah perjalanan. Selain itu, untuk mengurangi beban biaya operasional, Rizal juga mengusulkan adanya diskon tarif tol bagi kendaraan yang dialihkan ke jalur tol tersebut.

“Saya sudah sampaikan solusi ini sejak pertengahan Desember 2024 lalu. Ini bukan wacana baru. Masyarakat sudah cukup sabar menunggu aturan ini diberlakukan bertahun-tahun. Saya harap sebelum akhir Februari ini semuanya sudah terlaksana,” tegasnya.

Baca Juga :  Universitas Paramadina dan PT Mandegani Perkenalkan Koleksi Furniture Inovatif yang Mendefinisikan Kenyamanan dan Estetika

Beliau juga mengingatkan pemerintah dan instansi terkait agar mendengarkan aspirasi warga Pekalongan dan Batang. Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat yang akan kembali menjadi korban kebijakan yang tidak jelas.

“Saya sudah berkali-kali meminta agar pemerintah mendengar keinginan masyarakat. Jangan sampai nanti warga yang turun ke jalan untuk menuntut hak mereka. Kita tidak ingin ada kegaduhan. Kita ingin aturan ini dijalankan sesuai kesepakatan,” pungkas legislator yang selalu dekat dan sangat familiar dengan masyarakat.

Larangan melintas bagi truk-truk besar di jalur utama perkotaan memang menjadi tuntutan masyarakat yang sudah lama diabaikan. Selain mengurangi risiko kecelakaan, kebijakan ini juga akan meningkatkan kenyamanan warga dalam beraktivitas sehari-hari.

Kini, bola ada di tangan pemerintah. Apakah mereka akan menepati janji untuk menertibkan kendaraan berat dari pusat Kota Pekalongan dan Batang sebelum akhir Februari? Ataukah kebijakan ini hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi? Masyarakat menunggu tindakan nyata.(Joko Longkeyang ).