Emsatunews.co.id, Pemalang – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Pemalang, Muliadi, mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam surat resmi bernomor 02/GRIB_PML/III/2025 tertanggal 23 Maret 2025, Muliadi secara tegas melarang seluruh jajaran pengurus dan anggota GRIB Jaya Pemalang untuk melakukan pungutan THR kepada instansi pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat. Instruksi ini disampaikan langsung kepada seluruh pengurus DPC dan PAC untuk kemudian diteruskan hingga ke tingkat basis desa/kelurahan.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen GRIB Jaya Pemalang untuk menjaga kondusifitas dan marwah organisasi di Kabupaten Pemalang. Muliadi, yang akrab disapa ‘Bang Mul’, menekankan bahwa larangan pungli THR ini mutlak dipatuhi. Ia tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pungutan liar, apapun bentuknya. “Instruksinya jelas, kepada seluruh pengurus dan anggota GRIB Jaya Pemalang saya tegaskan, jangan pungli THR. Baik itu ke instansi pemerintah, perusahaan swasta, atau masyarakat,” tegas Muliadi. Ia menambahkan bahwa GRIB Jaya Pemalang akan bertanggung jawab penuh jika ada pihak yang mengatasnamakan organisasi untuk melakukan pungutan liar. “Apabila ada yang melakukan pungutan uang atau proposal THR tersebut akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan ketentuan aturan organisasi,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diambil di tengah maraknya pemberitaan mengenai aksi pungutan THR oleh beberapa organisasi masyarakat (ormas) di berbagai daerah. GRIB Jaya Pemalang berkomitmen untuk menjadi organisasi yang profesional dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas dalam menjalankan setiap kegiatan. Dengan langkah antisipatif ini, GRIB Jaya Pemalang berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan suasana kondusif dan harmonis selama perayaan Idul Fitri di Kabupaten Pemalang. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi organisasi lain untuk turut serta menjaga ketertiban dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (Joko Longkeyang)