EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Kelurahan Limbangan Wetan, Kabupaten Brebes, kembali menjadi sorotan setelah diduga masih mangkrak dan belum beroperasi.
Padahal, CV Agung Freshindo selaku pemenang lelang pengelolaan RPU tersebut dikabarkan telah membayar kontribusi pendapatan aset daerah ke BPKAD senilai Rp105 juta sejak tahun 2024 melalui transfer pindah buku Bank Jateng Brebes.
Moch Subkhan, S.Si aktivis dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), menyatakan bahwa pihaknya telah memprediksi RPU tersebut tidak akan beroperasi karena berbagai kendala, mulai dari pengaktifan mesin hingga penambahan daya listrik dan masih banyak lainya.
“Ini jelas pemenang lelang tidak bisa menjalankan secara maksimal. Apalagi sudah bayar retribusi sebesar 105 juta tidak dioperasikan apa ndak rugi? Apalagi itu uang besar loh ,” ujar Subkhan saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Minggu (23/11) dikantornya.
Subkhan juga mempertanyakan pembayaran kontribusi sebesar Rp105 juta oleh CV Agung Freshindo melalui pindah buku dari rekening Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) ke rekening khas umum daerah (RKUD).
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016.
“Pihak swasta tidak diperbolehkan membayar pendapatan anggaran daerah dari sewa aset pemerintah menggunakan sistem pindah buku (transfer internal) dari rekening dinas (OPD/Pengguna Barang) ke Dinas Pendapatan Daerah (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/Pengelola Barang).
“Bisa saja sistem transfer pindah buku. Tapi dugaan saya itu uang milik Dinas Peternakan, bukan dari pihak ketiga. Itu baru dugaan yah…” ungkapnya, sambil senyum.
Masih kata subkhan menjelaskan,”Seluruh penerimaan Kas Umum Daerah yang berasal dari pemanfaatan (sewa) BMD merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa melalui rekening dinas terkait” Imbuhnya.
Berdasarkan mekanisme Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan langsung oleh pihak penyewa (pihak swasta) ke rekening kas umum daerah atau melalui mekanisme pembayaran yang sah dan aman, seperti virtual account atau sistem pembayaran resmi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan bukti setor yang sah.
Larangan Penggunaan Rekening Dinas: Dinas (OPD/Pengguna Barang) tidak diperkenankan mengelola uang hasil sewa secara langsung, apalagi melakukan pindah buku internal. Karena hal tersebut, bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah dan perbendaharaan negara.
“Tugas dinas terkait adalah mengadministrasikan, mengawasi, dan memastikan pembayaran sewa yang dilakukan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Subkhan, sistem pindah buku dari rekening dinas ke dinas pendapatan daerah tidak sesuai dengan tata kelola keuangan pemerintahan yang baik, dan itu dapat menyalahi aturan.
“Pembayaran harus langsung ke rekening tujuan yang ditetapkan untuk menampung PAD dari sewa aset,” paparnya.
Dikatakan Subkhan, Ia mengungkapkan, saat bertemu dengan Budi Santoso, pegawai DPKH, diketahui bahwa sesuai perjanjian kontrak cv Agung freshindo tanggal 22 November 2025 nanti, CV Agung Freshindo jatuh tempo pembayaran dengan kontribusi kedua sebesar Rp108 juta.
“Pembayaran kedua jatuh tempo tanggal pada hari sabtu 22 November 2025. Apakah pihak CV Agung Freshindo sudah membayar kontribusi? Saya khawatir dan menduga, itu hanya untuk menutupi mangkraknya bangunan rumah pemotongan unggas (RPU) biar terkesan bisa beroperasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) telah melayangkan surat permintaan informasi publik terkait dokumen pembayaran RPU pada tanggal 11 November 2025 terkait pemenang lelang., dari arahan dan saran Kepala DPKH untuk dilakukan melalui surat tertulis.
Namun, jawaban dari DPKH pada tanggal 14 November 2025 tertulis belum memenuhi permintaan dokumen tersebut dikarenan menunggu proses PPID sesuai hasil konsultasi inspektorat.
“Saya berharap bupati Brebes segera menindaklanjuti viralnya rumah potong unggas dan segera dilakukan pemanggilan kepada pihak pemenang lelang dan dinas-dinas terkait,” harap Subkhan
Klarifikasi DPKH Brebes sebelumnya, dugaan mangkraknya RPU Limbangan Wetan telah memicu bebagai sorotan dari publik.
Bangunan senilai Rp7,3 miliar yang diresmikan sejak 2022 itu disebut belum beroperasi hingga kini, meski telah dijanjikan mulai berfungsi pada Februari 2025.
Ramainya konten TikTok dari LSM Landep dan media Teguh Aji Wiguno yang menunjukkan kondisi RPU sepi dan tak berfungsi, membuat DPKH Brebes angkat bicara, klarifikasipun disampaikan melalui akun Instagram resmi @dpkhbrebes.
“Setoran tahunan ke Kas Daerah sebesar Rp105 juta sudah dilakukan tahun ini. Untuk tahun 2025 akan disetorkan pada bulan Desember,” tulis DPKH dalam unggahan klarifikasinya.
Kepala DPKH Brebes, didampingi Kabid Keswan Kesmavet Budi Santosa dan Ketua DPD JULEHA Brebes Chasan Mudhofar, menerima langsung perwakilan LSM Landep, Dedy Rohman, dan Teguh Aji Wiguno.
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa pengelolaan RPU telah melalui proses lelang umum via ULP dan resmi dijalankan oleh CV Agung Freshindo sejak awal 2024.
Sementara itu, Direktur CV Agung Freshindo, Agung Sugiarto, menyebut, pengelolaan RPU tidak semudah yang dibayangkan.
Ia mengklaim prosesnya membutuhkan persiapan matang dan dana besar, termasuk rekrutmen tenaga kerja lokal, pemasangan peralatan, dan penambahan daya listrik. Targetnya, running test bisa dilakukan bulan ini.***












