Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahHukumPemalang

Rangkap Jabatan di Balik Kursi Plt Direktur Dan Dewas PDAM Pemalang Disoal Pakar Hukum

Joko Longkeyang
25
×

Rangkap Jabatan di Balik Kursi Plt Direktur Dan Dewas PDAM Pemalang Disoal Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:8; brp_del_th:0.0000,0.0000; brp_del_sen:0.1000,0.0000; motionR: 0; delta:null; bokeh:0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 2);aec_lux: 333.66986;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 44;

Emsatunews.co.id, Pemalang – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengisi kursi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM dengan sosok mantan Dewan Pengawas (Dewas) yang baru saja purna tugas memicu gelombang kritik. Penunjukan ini dianggap bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan, melainkan indikasi rusaknya sistem pengawasan internal BUMD.

​Pakar Hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., secara gamblang menyebut fenomena ini sebagai preseden buruk yang melegalkan konflik kepentingan di balik payung administratif. Menurutnya, perpindahan dari pengawas menjadi pengelola dalam waktu singkat menghancurkan marwah tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).”Ini bukan soal darurat jabatan, tetapi ini adalah konflik kepentingan yang difasilitasi. Bagaimana mungkin integritas terjaga jika orang yang baru saja bertugas mengawasi, kini justru menjadi pelaksana yang seharusnya diawasi?” ujar Dr. Imam, Sabtu (18/4/2026).

Advertisement
Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap I Th 2023 di Jatisawit, Bumiayu, Brebes di Buka.

​Cacat Etika dan Risiko Hukum

​Dr. Imam menekankan bahwa pemisahan antara fungsi eksekusi (Direksi) dan fungsi kontrol (Dewas) adalah harga mati dalam struktur BUMD. Jika batas ini kabur, akuntabilitas perusahaan daerah dipertaruhkan. Ia menilai publik wajar jika merasa curiga ada “sirkulasi kekuasaan” di lingkaran yang sama tanpa memberikan ruang bagi profesionalisme murni.

​Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jabatan Plt tetap memiliki kewenangan strategis yang berdampak pada keputusan bisnis dan pengelolaan anggaran. Jika dari jabatan tersebut lahir kebijakan yang keliru, maka risiko gugatan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terbuka lebar.”Jabatan sementara bukan berarti bebas risiko. Plt tetap punya kuasa strategis. Jangan sampai hukum hanya dipakai untuk membungkus ketidakpatutan agar terlihat resmi di atas kertas,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Rencana Pemkab  Halal Bihalal di Jakarta Tuai Sorotan, Diduga Pemborosan dan Rawan Pelanggaran Etika

​Kepercayaan Publik Jadi Pertaruhan

​Kritik ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar tidak melihat pengisian jabatan BUMD hanya sebagai urusan bagi-bagi kursi birokrasi. Sebagai instrumen pelayanan publik, PDAM Pemalang dituntut transparan dan objektif dalam menentukan pimpinan, meski hanya berstatus pelaksana tugas.

​Bagi Dr. Imam, membiarkan praktik sirkulasi jabatan “lingkaran dalam” ini hanya akan memperkuat stigma negatif adanya “oligarki kecil” di tubuh perusahaan daerah. Reformasi birokrasi yang didengungkan pun terancam menjadi sekadar slogan jika konflik kepentingan terus dibiarkan tumbuh subur di balik legitimasi administrasi.( Joko Longkeyang).