Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/4956.1/Dindikpora/2026. Aturan ini menjadi “lampu kuning” bagi satuan pendidikan agar tidak asal-asalan dalam menggelar kegiatan outing class atau study tour.

Kebijakan yang ditandatangani pada 30 April 2026 ini menekankan bahwa keselamatan siswa adalah harga mati. Tidak hanya soal teknis kendaraan, regulasi ini juga mengatur ketat aspek pembiayaan agar tidak mencekik wali murid.
Izin Dinas Jadi Syarat Mutlak
Berdasarkan SE tersebut, setiap Kepala Sekolah kini memiliki tanggung jawab penuh secara hukum dan operasional. Sebelum berangkat, pihak sekolah wajib mengajukan izin tertulis kepada Kepala Dindikpora Kabupaten Pemalang paling lambat satu bulan sebelum hari keberangkatan.”Kepala Sekolah harus memastikan keamanan, kelancaran, dan keselamatan. Jika melanggar, ada sanksi disiplin ASN hingga larangan berkegiatan di luar wilayah dalam jangka waktu tertentu yang menanti,” tulis petikan aturan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pemalang Dr. Drs. Supa’at M. Pd.
Aturan Zonasi dan Durasi
Dindikpora juga membagi zonasi tujuan berdasarkan jenjang pendidikan untuk menjaga efektivitas belajar:
PAUD: Hanya boleh di lingkup Kabupaten Pemalang dengan durasi maksimal 1 hari.
SD/Paket A: Maksimal mencakup wilayah Jawa Tengah dan DIY dengan durasi paling lama 2 hari.
SMP/Paket B: Diperbolehkan menjangkau Jawa Barat, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta dengan durasi maksimal 3 hari.
Kendaraan “Odong-odong” Dilarang Keras
Salah satu poin yang paling ditekankan adalah kelayakan transportasi. Sekolah dilarang keras menggunakan kendaraan bak terbuka, truk, atau odong-odong untuk mengangkut siswa.
Setiap armada yang digunakan wajib menyertakan buku KIR yang masih berlaku, foto kopi STNK, serta hasil pemeriksaan kesehatan bagi sopir utama dan cadangan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.
Transparansi Biaya dan Tanpa Paksaan
Kabar baik bagi para orang tua, kegiatan study tour ditegaskan tidak bersifat wajib. Pihak sekolah dilarang mengaitkan keikutsertaan siswa dengan nilai akademik, kenaikan kelas, maupun kelulusan.”Biaya harus wajar, terukur, dan tidak boleh ada penggelembungan (mark-up). Sekolah juga wajib menerapkan sistem subsidi silang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mendapatkan pengalaman belajar di luar kelas,” lanjut keterangan dalam SE tersebut.( Joko Longkeyang).















