PEMALANG, Emsatunews.co.id — Pemerintah Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, secara resmi membagikan 966 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (9/7/2026). Pembagian ini menjadi bukti nyata dampak positif program Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan kepastian hukum bagi aset warga.

Di sela-sela penyerahan sertifikat yang berlangsung di Jalan Raya Kalimanggis KM 06, Kepala Desa Jojogan, Irman Faozi, meluruskan kabar miring yang beredar di masyarakat terkait isu pungutan liar (pungli) sebesar Rp150.000 dalam proses pengurusan tersebut.
Irman dengan tegas membantah tudingan itu. Ia menyatakan bahwa seluruh nominal yang dikeluarkan warga merupakan biaya resmi yang didasarkan pada aturan hukum dan telah disepakati bersama.”Saya pastikan isu pungli itu tidak benar. Proses pelaksanaan PTSL di Desa Jojogan semuanya dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Kami telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di balai desa yang dihadiri oleh seluruh pihak terkait, dan semua dokumennya lengkap tercatat,” ujar Irman saat ditemui di lokasi kegiatan, Kamis (9/7/2026).
Aturan Resmi SKB 3 Menteri
Irman menjelaskan, biaya sebesar Rp150.000 per bidang tanah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 25/SKB/V/2017. Regulasi ini ditandatangani oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Berdasarkan aturan itu, besaran biaya PTSL disesuaikan dengan kategori wilayah, dan untuk wilayah Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp150.000. Namun, Irman mengingatkan bahwa program PTSL dari pemerintah pusat tidak menanggung seluruh komponen administrasi awal.
Ada beberapa kebutuhan pra-persyaratan yang harus dipenuhi secara mandiri oleh pemilik tanah. Biaya yang tidak ditanggung tersebut meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, penyediaan patok batas, hingga pengurusan kelengkapan surat-surat pendukung lainnya.”Melalui proses pra-persyaratan sebelum berkas masuk ke BPN inilah kami bermusyawarah dengan warga. Dari sana disepakati adanya anggaran Rp150.000 untuk mengakomodasi kebutuhan yang tidak ditanggung program pusat. Jadi, jika ada biaya tambahan, itu karena syarat administrasi warga belum terpenuhi secara mandiri,” kata Irman menjelaskan.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan umum yang dinilai cukup mudah. Berkas tersebut di antaranya adalah surat permohonan, surat keterangan waris jika tanah warisan, bukti kepemilikan tanah awal (seperti girik atau surat keterangan tanah), fotokopi KTP dan KK, surat kuasa jika diwakilkan, bukti pembayaran yang diperlukan, serta meterai.
Dukungan BPN Pemalang dan Respons Warga
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang (BPN Pemalang), Imawan Abdul Ghofur, S.T., M.Si., QRMP., turut memberikan arahannya. Dalam sambutannya, Imawan mengapresiasi antusiasme warga meski target kuota belum sepenuhnya terpenuhi. “Kami dari pihak BPN Pemalang sebenarnya berharap warga Desa Jojogan bisa memaksimalkan kuota hingga 1.300 peserta. Namun, hingga saat ini jumlah yang diusulkan baru mencapai 1.100 bidang. Kami berharap masyarakat paham bahwa program PTSL ini membawa banyak sekali manfaat, terutama untuk legalitas hukum tanah mereka,” ungkap Imawan.
Dari 1.100 bidang tanah yang diusulkan oleh Pemerintah Desa Jojogan, sebanyak 966 sertifikat kini telah selesai dicetak oleh BPN dan diserahkan langsung kepada para pemiliknya.
Transparansi biaya ini juga diakui oleh salah satu warga setempat, Khusnul Sofiatun. Ia mengaku merasa sangat terbantu oleh adanya program ini meskipun harus mengeluarkan biaya administrasi sesuai dengan kesepakatan bersama.”Saya mengurus tiga sertifikat sekaligus, jadi total membayar Rp450.000. Untuk biaya administrasi tambahan per bidang memang sebesar Rp150.000, dan itu sudah sesuai dengan kesepakatan bersama yang diputuskan dalam musyawarah warga sebelumnya. Bagi kami ini sangat murah dibanding mengurus sendiri secara reguler,” tutur salah seorang warga.
Pembagian sertifikat PTSL dipantau langsung oleh Kapolsek Watukumpul AKP Haris Sri Susanto serta Danramil Watukumpul Kapten Inf Mulyo Hartono
( Joko Longkeyang)















