Sidang Perdata nomor 18.Pdt.G/2022/PN.MPW agenda Pembuktian keterangan saksi, 4 Agustus. Salah satu saksi, Idrua Hardi menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim. |
EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – SIDANG Perdata 18.Pdt.G/2022/PN.MPW
Tentang kepemilikan dua sertifikat (SHM), Milik Funiati Ghozali nomor 542. NIB. 14.14.07.04.08748, luas 14,760 M² penerbutan serifikat tanggal 27 Juni 1991 gambar situasi nomor 8990/1989 dan SHM nomor 543, NIB 14.14.07.07.08746, luas 14.360 M² penerbitan sertifikat tanggal 27 Juni 1991, gambar situasi nomor 8991/1989 masih bergulir seru di Pengadilan Negeri Mempawah.
Kemarin, Kamis 4 Agustus 2022, Sidang agenda pembuktian keterangan dari saksi bernama Idrus Hardi digelar dalam suasana lancar dan tertib. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yeni Erlita, SH,
Hakim Anggota l, Dimas Widiananto, SH,MH, Hakim Anggota II, Wienda Kresnantyo, SH dan selaku Panitera Pengganti, Hanny Puspasari.
Saksi Idrus Hardi alamat Jalan DR. Wahidin Gg. Silva Jaya Sungai Jawi, Pontianak Kota, ketika diangkat sumpah oleh Pengadilan Negeri Mempawah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengatakan, bahwa dirinya tidak menerima surat kuasa dari Funiati Ghozali melainkan dirinya mengambil blangko atau formulir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya untuk di kirimkan kepada Funiati Ghozali.
“Bukan surat kuasa, tetapi formulir BPN yang saya kirimkan ke Ibu Funiati Ghozali, setelah itu furmulir nya di kirim balik lagi ke saya, ” jelas Idrus Hardi ketika di tanya Kuasa Hukum Penggugat, Tim Sanen di hadapan majelis hakim, Kamis (4/8/22) kemarin.
Saksi Idrus Hardi mengambil blanko untuk mengurus administrasi pengukuran ulang SHM milik Funiati Ghozali, yang kemudian blanko tersebut diserahkan kepada Yulius Aho, dan diserahkan kembali oleh Yulius Aho kepada saksi Idrus yang sudah di tandatangai oleh Funiati Ghozali.
Pada saat di lokasi tanah SHM 542 dan 543, yang menunjukkan lokasi dan posisi tanah SHM 542 dan 543 tersebut kepada BPN adalah Yulius Aho bukan Funiati Ghozali.
Selanjutnya, saksi Idrus menegaskan tugas dirinya saat itu adalah hanya dokumentasi dan mengurus batas bukan masang patok batas.
Ketika ditanya Kuasa Hukum Andel Cs tentang pengukuran batas serta dokumentasi yang di lakukan saksi, Hadi mengatakan dirinya mengukur dan mengambil dokumentasi dari pinggir jalan raya sampai Sungai Kapuas.
“Dua SHM nomor 542 dan 543 yang saya ukur dan dokumentasikan, saya ada lihat 30 bangunan rumah. Sebelah Utara berbataskan parit, dan sebelah timur berbataskan sungai tidak ada laut,” kata Idrus.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Tergugat, Andel SH, MH meminta kepada Kuasa Hukum Funiati Ghozali untuk menghadirkan Ketua RT, Sholihin dan BPN biar lebih jelas masalah kasus ini terkait ukur gambar di SHM nomor 542 dan 543.
“Ini aneh, sudah mendapatkan surat ukur tetapi tidak ada berita acaranya. Terkait batas, saksi mengatakan bahwa tidak ada laut melainkan sungai. Dan kita mengacu berdasarkan yang sudah tertulis dan tergambar di dalam sertifikat, ” kata Andel.
Bagaimana tentang patok batas di dua SHM. Apakah batas patok sebelah timur sungai atau laut..???
—-BERSAMBUNG—
PENULIS : WELLY HARPENDI EMSATUNEWS