Scroll ke Atas
Berita Utama

Petugas Gabungan Kawal Penutupan TPS Ilegal di Jalan Pantura Cimohong

123
×

Petugas Gabungan Kawal Penutupan TPS Ilegal di Jalan Pantura Cimohong

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes bersama unsur terkait melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Raya Pantura Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kamis (19/1/2023).
Danramil 07 Bulakamba Kodim 0713 Brebes Kapten Infanteri Sutarno mengatakan bahwa saat ini sampah masih menumpuk di sekitar tanah aset milik PJT KAI dan Bina Marga Jateng selaku pemangku Jalan Raya Pantura.
“Selain melakukan penutupan tempat pembuangan sampah itu, kami bersama pemerintah desa dan unsur terkait lainnya akan terus melakukan penyuluhan secara door to door agar warga sadar dan mereka tidak lagi membuang sampah sembarangan khususnya di tempat sekitarnya,” ujarnya.
Menurut Sutarno, langkah itu sangat tepat karena selain menimbulkan bau tak sedap bagi warga sekitar dan  pengguna jalan yang melintas, tumpukan sampah itu juga merusak estetika lingkungan, kemudian memicu berbagai macam penyakit dan memicu bencana banjir.
Sementara Kepala Desa Cimohong Gunawan, bahwa Pemdes Cimohong berjanji secepatnya akan melakukan pengelolaan sampah dengan kendaraan roda empat khusus sampah yang nantinya akan keliling ke setiap rumah warganya.
Hal yang sama disampaikan H. Mahfudin Hasan dari perwakilan LSM Masjaka, bahwa penutupan itu terkait aspirasi dari beberapa warga yang terdampak langsung keberadaan TPS ilegal tersebut.
Turut hadir dalam penutupan itu diantaranya  Andriani dari DLHPS Brebes, Danramil yang diwakili Serka Musmuliadi, Aipda Dwi P mewakili Kapolsek Bulakamba, Yossi Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung, Edy Spv.Obka dari pihak PT. KAI, Kades Cimohong Gunawan SE, LSM Masjaka, Mahasiswa KKN UNDIP Semarang, serta masyarakat peduli sampah Cimohong. (aan/imam)

Baca Juga :  Panglima TNI : Negara Telah Percayakan Kedaulatan Negara Kepada TNI, Perlu Dipertanggungjawabkan Dengan Tugas Yang Maksimal