EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Bangunan warung liar diatas lahan milik PTPN IX di kawasan Comal Baru Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang yang diduga menjadi tempat prostitusi dalam waktu dekat akan dibongkar.
Keberadaan prostitusi berkedok warung kopi itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan karena tempat tersebut dianggap meresahkan masyarakat Kabupaten Pemalang.
Gabungan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Pemuda Pantura menuntut pemlilik lahan untuk menutup dan membongkar secara permanen warung tersebut.
Tuntutan itu disampaikan Aliansi Pemuda Pantura saat audiensi bersama PTPN IX di kantor PTPN IX Surakarta pada Senin (16/01/2023) lalu.
Dari hasil audiensi tersebut, diputuskan bahwa PTPN IX akan melakukan pembongkaran secara permanen, paling lambat tanggal 6 Februari 2023.
Berdasarkan keterangan yang diterima Emsatunews pada Jumat (20/01/2023), pihak PTPN IX yang diwakili oleh Manager Operasional Edi Hartono mengatakan, pihaknya tidak pernah menarik iuran apapun dari pemilik warung sejak awal hingga saat ini.
Pada prinsipnya lanjut dia, PTPN IX mendukung rencana upaya penertiban dan pemberantasan prostitusi. Ia mengakui akan melakukan penertiban dengan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Ormas atau LSM setempat.
“Sebelumnya, pada 3 November 2022 juga telah dilaksanakan sosialisasi pembongkaran bersama pengguna lahan di kantor Kecamatan Ampelgading,” kata Edi Hartono.
Pemerintah Kabupaten Pemalang, kata Edi, mengusulkan time line rencana pembongkaran akan dimulai dari tahapan pemberian somasi kepada pengguna lahan, dalam hal ini pemilik warung yang berdiri diatas lahan milik PTPN IX Afdelling Sragi.
Tahapan-tahapan yang akan dilalui yaitu; surat somasi pertama pada tanggal 23 Januari 2023, surat somasi kedua pada tanggal 30 Januari 2023, surat somasi ketiga pada tanggal 2 Februari 2023.
“Dan tanggal 6 Februari 2023 dilaksanakan penertiban dan pembongkaran,” tukasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Pemalang Raharjo menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pemberantasan prostitusi di wilayahnya telah dilakukan berbagai upaya.
Pihaknya selama ini telah berupaya semaksimal mungkin, dalam menempuh berbagai prosedur menegakkan Perda No. 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Pemalang.
“Sosialisasi, operasi Pekat, tindak pidana ringan, hingga tes HIV sudah kami jalankan. Tujuannya agar ada efek jera,” kata Raharjo.
Menurut Raharjo, kewenangan Satpol PP Pemalang hanya sebatas pemberantasan praktik prostitusinya, bukan pada pembongkaran bangunan yang berdiri diatas lahan milik PTPN IX Afdelling Sragi.
Raharjo meminta ketegasan dari pemilik lahan dalam hal ini PTPN IX untuk melakukan pembongkaran bangunan yang digunakan sebagai tempat prostitusi.
“Adapun teknis pembongkaran warung, kami hanya bertugas mengamankan bersama jajaran terkait, TNI dan Polri,” pungkasnya.