Scroll ke Atas
ArtikelBerita Utama

Waspada!!! Penipuan Bermodus Kerjasama Agen Pulsa

46
×

Waspada!!! Penipuan Bermodus Kerjasama Agen Pulsa

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID – Penipuan melalui transaksi digital elektronik sudah merebak sejak perangkat lunak hand phone (HP) yang mulai menjamur diberbagai lapisan masyarakat.

Berbagai modus dilakukan para pelaku baik melalui penawaran hadiah maupun berbagai kerjasama bisnis, salah satunya yaitu penipuan dengan penawaran kerjasama yang sedang marak yakni penawaran kerjasama menjadi reseller fulsa baik Hp atau token listrik.

Dugaan penipuan kerja sama dilakukan oleh agen pulsa dengan akun Facebook bernama Glory Pulsa dan Agen Pulsa Mitra Fazz dengan mengajak para pengguna FB untuk bekerjasama bisnis menjadi salah satu agen reseller pulsa.

Dengan melakukan teransaksi top up saldo, yaitu mentransfer sejumlah uang sesuai kesepakatan, disinyalir penipuan seperti ini telah banyak menelan korban.

Di awali dengan mentransfer modal pertama biasanya pelaku memuluskan transaksi pada si korban dengan memberikan saldo di aplikasi sesuai apa yang menjadi kesepakatan dengan nilai nominal kecil seakan meringankan.

Namun ditransaksi berikutnya pelaku akan memberi aturan dengan batas minimal saldo yang cukup besar nilainya.

Saat korban mengirimkan saldo minimal yang ke dua inilah pelaku mulai menjebak korban dengan tidak mengirimkan saldo, akan tetapi mereka sengaja mencatumkan saldo lebih besar dari uang yang telah ditrasferkan. Tetapi masalahnya saldo yang ada tidak bisa dijual atau digunakan.

Baca Juga :  Pemkab Pemalang Siap Berikan Dukungan Pelaksanaan Pemilu 2024

“Saat melakukan penjualan fulsa dengan pelanggan maka saat itulah saldo tidak bisa digunakan untuk menjual pulsa ke pelanggan, bahkan nilai uang yang ada disaldo tidak bisa ditarik kembali,” tutur Korban. Kamis, 10 Oktober 2024.

Dengan alasan kekurangan uang yang ditranferkan, maka si pelaku penipuan akan kembali membuat mudus dengan meminta korban untuk mentransferkan sejumlah uang kembali.

Untuk melakukan teransaksi penjualan saldo penipu akan miminta korbannya untuk menggenapi jumlah saldo yang tertera.

Dengan meminta menggenapinya sesungguhnya pelaku masih ingin menipu korban lebih besar lagi.

Sasaran penipuan biasanya mereka masyarakat yang masih awam atau usia muda yang masih polos belum memahami dan mengetahui informasi terkait modus-modus penipuan yang sudah marak.

Kapolsek Bantarkawung, Brebes Jawa Tengah melalui Kanit Intelkam Purwanto mengimbau untuk berhati-hati, ia mengatakan penipuan saat ini sering terjadi dan dilakukan melalui akun-akun facebook dan Whast App (WA) untuk itu dirinya meminta masyarakat untuk waspada dengan berbagai bentuk modus penipuan digital atau melakukan teransaksi melalui telekomunikasi.

Baca Juga :  Harris Turino Bertemu Ganjar, Sampaikan Tiga Poin Penting Terkait Brebes

“Pelaku penipuan melaui online atau perangkat telekominikasi sulit kita lacak karena biasanya mereka akan berganti nomer hp atau akun sehingga akan menyulitkan dalam melakukan pengejaran,” katanya.

Mudos-modus penipuan dengan digitalisasi banyak dilakukan oleh orang yang memang jauh dari lingkungan korban, dan itu yang menyulitkan petugas untuk melacaknya, untuk itu pastikan alamat toko atau alamat mitra yang akan kita ajak bekerjasama.

Saran dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), bagi para pelaku bisnis yang berteransaksi melalui jaringan digital untuk waspada dan berhati-hati.

Pahami dan kenali lebih dahulu saat melakukan kerjasama, jangan mau diiming-imingi hadiah atau bonus dan keuntungan yang berlebih diluar batas kewajaran, serta pastikan pendor yang menawakan kerjasama benar-benar vendor asli, bukan akun abal-abal.

“Usahakan kita agar paham dan bertahan dengan segala aturan perjanjian, bahwa sudah ada barang baru kita melunasinya,” papar Purwanto.

Kenali pendor-pendor resmi yang memiliki lisensi dan benar-benar dapat dipertanggung jawabkan secara hukum seperti, adanya bukti pisik teransaksi berupa kuitansi pembayaran dengan tercantum tandatangan, bermaterai dan stempel untuk memperkuatnya, serta mencantumkan nama toko dengan alamat yang jelas dan benar keberadaanya.

“Semoga informasi-informasi ini dapat dijadikan pemahaman, sehingga bisa menghindarkan kita semua dari tindakan-tindakan aksi penipuan,” pungkasnya.***