Emsatunews.co.id, Boyolali – Kerentanan aparatur desa terhadap jeratan hukum dalam pengelolaan anggaran menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Ahmad Luthfi mengambil langkah progresif dengan merevitalisasi peran Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Institusi ini kini tidak hanya menjadi tempat mediasi perkara, tetapi berevolusi menjadi benteng perlindungan dan pusat edukasi antikorupsi bagi ribuan kepala desa.
Upaya ini merupakan langkah preventif agar para pemimpin di tingkat akar rumput dapat fokus membangun wilayahnya tanpa dihantui kecemasan akan tersangkut persoalan hukum, khususnya terkait dana desa.
Berbicara dalam forum pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu (14/1/2026), Ahmad Luthfi menyoroti adanya kesenjangan kompetensi administratif di tingkat desa. Hal inilah yang sering kali memicu kekeliruan dalam pengelolaan dana swakelola.”Inisiatif kami adalah menjadikan Rumah Restorative Justice sebagai rumah perlindungan bagi kades di setiap kabupaten dan kota. Kita memiliki 7.810 desa dengan kapasitas kades yang beragam. Pendampingan sejak dini sangat krusial,” tegas Luthfi.
Sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diperkuat guna memberikan asistensi hukum. Kehadiran instrumen ini diharapkan membantu kades yang kesulitan dalam urusan administrasi agar tetap berada di jalur yang benar.
Di tengah tren nasional yang menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan dana desa—dari 274 kasus pada 2024 melonjak menjadi 535 pada 2025—Jawa Tengah justru mencatatkan penurunan. Keberhasilan ini disebut sebagai dampak nyata dari masifnya program Sekolah Antikorupsi yang telah melahirkan 327 desa berpredikat antikorupsi di wilayah tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, yang hadir dalam kesempatan tersebut, mengapresiasi efektivitas pendampingan di Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa penegakan hukum kini lebih mengedepankan pembuktian niat jahat (mens rea).
“Jika ditemukan persoalan, kami akan telusuri apakah ada niat jahatnya. Apabila murni karena ketidaktahuan prosedur dan bukan proyek fiktif, maka diarahkan pada perbaikan administrasi atau pengembalian kerugian negara. Pertanggungjawaban proyek harus nyata,” jelas Reda.
Dengan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan rutin, diharapkan iklim pembangunan di pedesaan Jawa Tengah semakin sehat, transparan, dan jauh dari praktik rasuah. **( Joko Longkeyang)















