Emsatunews.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk “Gas Jateng 5%”. Kebijakan ini memberikan potongan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas penerapan kebijakan opsen dari pemerintah pusat yang memicu penyesuaian tarif pajak daerah. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, pemerintah berharap relaksasi ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian teknis dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD Jawa Tengah.”Program ini sudah aktif sejak 20 Februari dan akan terus berjalan hingga pengujung tahun 2026,” ujar Masrofi saat dikonfirmasi di Semarang, Minggu (22/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Masrofi juga meluruskan isu yang beredar mengenai lonjakan pajak hingga 66 persen akibat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurutnya, data di lapangan menunjukkan angka yang jauh lebih rendah.”Rata-rata kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah setelah penyesuaian aturan baru adalah 13,94 persen. Dengan adanya diskon 5 persen ini, kenaikan tersebut dapat ditekan sehingga tidak terlalu memberatkan warga,” jelasnya.
Selain potongan pokok pajak, Pemprov Jateng juga memberikan pemutihan sanksi administrasi bagi warga yang memiliki tunggakan pajak sejak masa pajak 5 Januari 2025. Fasilitas ini diberikan secara otomatis bagi warga yang melakukan pembayaran di gerai layanan resmi.
Pihak Bapenda menegaskan bahwa setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata. Dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan melalui sekolah negeri gratis, hingga fasilitas pelayanan publik lainnya.
Saat ini, masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran secara langsung di kantor Samsat terdekat. Hal ini dikarenakan layanan daring seperti NewSakpole dan Samsat Budiman masih dalam tahap sinkronisasi data teknis agar potongan 5 persen dapat terintegrasi dengan sempurna.
Kebijakan ini mendapatkan respons baik dari para wajib pajak. Hasim, warga Banyumanik, mengaku terbantu dengan adanya potongan tersebut. Namun, ia berharap pemerintah juga memperbanyak frekuensi layanan Samsat Keliling di wilayah pemukiman.”Bayar pajak itu kewajiban karena manfaatnya kembali ke kita dalam bentuk fasilitas umum. Adanya diskon 5 persen tentu sangat membantu,” kata Hasim.
Senada dengan Hasim, Javinta Verita, warga Semarang lainnya, mengapresiasi langkah pemerintah. Bagi pemilik kendaraan dengan mobilitas tinggi, kemudahan layanan dan keringanan biaya merupakan hal yang paling dinantikan.**( Joko Longkeyang).















