Emsatunews.co.id, Pemalang – Masalah pengelolaan sampah di Indonesia terus menjadi sorotan, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki sistem pengelolaan yang memadai. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Surajaya, Desa Surajaya, Kecamatan/ Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian serius setelah diduga melakukan pelanggaran hukum lingkungan.
Praktisi hukum DR. (C). Imam Subiyanto, S.H., M.H., dalam wawancaranya di Kantor Hukum Putra Pratama, Pemalang, mengungkapkan bahwa praktik pengelolaan sampah di TPA Surajaya yang hanya melakukan penimbunan tanpa pengolahan berpotensi melanggar sejumlah regulasi lingkungan yang berlaku.
“Berdasarkan pengamatan, pengelolaan sampah di TPA Surajaya tidak memenuhi prinsip-prinsip perlindungan lingkungan. Penimbunan sampah tanpa pengolahan lanjutan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ujar Imam Subiyanto.
Beliau menjelaskan bahwa beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain Pasal 69 ayat (1) huruf e dan f UU No. 32/2009 yang melarang pembuangan limbah tanpa izin, Pasal 15 dan 16 yang mewajibkan dokumen lingkungan dan penerapan prinsip kehati-hatian, Pasal 22 UU No. 18/2008 yang mengatur pengelolaan sampah di TPA harus mencakup pengurangan, pemanfaatan kembali, pendaurulangan, dan pemrosesan akhir secara ramah lingkungan, serta Pasal 27–29 PP No. 81/2012 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam membangun sistem TPA dengan metode sanitary landfill.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Imam Subiyanto merekomendasikan beberapa solusi pengelolaan sampah yang sesuai dengan regulasi, antara lain:
Sanitary Landfill: Sistem pemrosesan akhir sampah dengan cara pemadatan dan penutupan sampah dengan lapisan tanah, dilengkapi dengan sistem drainase dan ventilasi.
Metode Alternatif Lain:
– Sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Pengurangan, pemanfaatan ulang, dan daur ulang sampah.
– Sistem Composting: Pengolahan sampah organik menjadi kompos.
– Sistem Waste to Energy (WtE): Pengubahan sampah menjadi energi listrik atau bahan bakar.
– Mechanical Biological Treatment (MBT): Kombinasi pemilahan mekanik dan pengolahan biologis.
“Pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan sampah di TPA Pesalakan. Peningkatan kapasitas TPA dengan menerapkan sanitary landfill, pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis 3R dan WtE, peningkatan pengawasan, dan pelibatan masyarakat dalam pengurangan sampah adalah langkah-langkah yang perlu diambil,” tegas Imam Subiyanto.
Dengan penerapan sistem pengelolaan sampah yang sesuai regulasi, diharapkan TPA Surajaya dapat beroperasi secara ramah lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Pemalang.( Joko Longkeyang ).