Scroll ke Atas
Berita Utama

Sosialisasi Penegakan Perda dan Perbup Kabupaten Pemalang Sambut Bulan Ramadhan 1443 H

118
×

Sosialisasi Penegakan Perda dan Perbup Kabupaten Pemalang Sambut Bulan Ramadhan 1443 H

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.COID, PEMALANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan kegiatan sosialisasi penegakan perda dan perbup dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Sasana Bhakti Praja, Jumat (24 Maret 2022).

Hadir dalam kegiatan itu diantaranya Kabag Hukum Setda Pemalang, Kasdim 0711/Pemalang, Kasatreskrim Polres Pemalang, Ketua MUI Pemalang, Ketua PHRI Pemalang, pelaku usaha Hiburan, Hotel, Restauran, Panti Pijat dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pemalang.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemalang, Sri Subiyakto, SH.,M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini dapat dimaknai dengan istilah Restorative Justic. Yaitu kesepakatan antar pelaku usaha dengan pemerintah dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan.

“Jangan sampai Pak Kasatreskrim, Pak Satpol PP selaku aparat penegakan hukum pemerintahan daerah bersentuhan dalam Bulan Suci Ramadhan,” imbaunya.

Sri Subiyakto menyampaikan bahwa pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 Tahun 2016, Pasal 7 Ayat 3 berbunyi pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri tidak boleh menyelenggarakan kegiatan karaoke, bar, klub malam, diskotik dan spa.

Kemudian, lanjut dia, Ayat 4 berbunyi pada bulan Ramadhan tidak boleh menyelenggarakan kegiatan permainan bilyard, panti pijat dan mandi uap/spa. Peraturan ini sebagai implementasi atau turunan dari pada Perda yang merupakan produk hukum daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang yang menelurkan Perda nomor 12 Tahun 2012 sebagai landasan hukum.

“Ini sebagai landasan kehidupan berpemerintahan dan kehidupan bernegara. Harapan kita ada satu kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha, khususnya yang masuk dalam ruang lingkup Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2012 tentang penyelenggara hiburan,” tandasnya.

Kegiatan tersebut kemudian diakhiri dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang melalui Kepala Satpol PP Pemalang selaku pihak pertama dengan perwakilan pelaku usaha hiburan, hotel, restauran, dan paguyuban pedagang kaki lima (PKL) selaku pihak kedua yang disaksikan oleh Ketua MUI Pemalang, Kasdim Kodim 0711 Pemalang, Kasatreskrim Polres Pemalang, Kabag Hukum Setda Pemalang, dan Ketua PHRI Pemalang.

Penandatanganan naskah kesepakatan bersama ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga kondisifitas masyarakat dan kekhusukan umat islam dalam menjalankan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H.

“Apabila dikemudian hari pihak pengusaha hotel, hiburan, restoran, karaoke, bilyard, panti pijat, spa dan permainan ketangkasan tidak memenuhi kesepakatan ini maka akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sri Subiyakto seraya menambahkan bahwa kesepakatan bersama ini mulai berlaku sejak jatuhnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H sampai 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.

Penulis : Yanto

Baca Juga :  Satgas Yonif Raider 142/KJ Kedepankan Solusi Humanis Kepada Masyarakat