Emsatunews.co.id, Pemalang – Pengadilan Negeri Pemalang, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Mochamad Arifin bin Suharto (45), mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, atas kasus penggelapan tanah wakaf. Putusan Nomor Perkara: 175/Pid.B/2023/PN Pml tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 24 Januari 2024.
Baca juga:
https://emsatunews.co.id/2023/10/m-arifin-mantan-kades-kelangdepok-ditangkap-di-polisi-terkait-dugaan-penggelapan-sertifikat-tanah-mi.html
Mengingat Pasal 372 KUHPidana dan Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lam dari Peraturan Perundangan – undangan yang bersangkutan dengan perkara ini, Mengadili
1. Menyatakan Terdakwa Mochamad Anifin Bin Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penggelapan”:
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan:
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan , Memenntahkan agar Terdakwa tetap ditahan
Kasus ini bermula dari penggelapan sebidang tanah sawah yang terletak di Blok Prumpung (Gempolan) dengan sertifikat No. 107, yang merupakan tanah wakaf dari H. Amsori Nasichin kepada H. Much Syafii untuk kegiatan keagamaan Islam (Madrasah). Mochamad Anifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2023.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Laily Fitna Titin Anugerahwati, S.H., M.H., dengan anggota Gorga Guntur, SH, MH., dan Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H., juga menetapkan barang bukti berupa:
* 1 (satu) lembar surat penyerahan tanah wakaf dikembalikan kepada Saksi Fatkurokhman Bin H. Amsori Asichin.
* 1 (satu) bundel akta pendirian Yayasan Islamic Centre Sudirman GUPPI dikembalikan kepada Saksi Asroh Bin (Alm) H. Suad.
* 1 (satu) lembar tanda terima sertifikat hak milik dikembalikan kepada Sdr. Heru Haryanto.
* 1 (satu) lembar surat pernyataan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah dikembalikan kepada Saksi Riza Adha Imami Bin H. Ahmad Sakun.
* 1 (satu) buah sertifikat tanah Hak Milik No. 107 dikembalikan kepada Saksi Asroh Bin (Alm) H. Suad.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
” Mengingat Pasal 372 KUHPidana dan Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lam dari Peraturan Perundangan – undangan yang bersangkutan dengan perkara ini, Mengadili
1. Menyatakan Terdakwa Mochamad Anifin Bin Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penggelapan”:
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan:
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan , Memenntahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum, tampak pasrah saat mendengarkan putusan tersebut.
Sumber : SIPP PENGADILAN NEGERI PEMALANG
Penulis : Joko Longkeyang.