Emsatunews.co.id, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menggelar forum Public Hearing sebagai bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I Tahun 2025. Acara penting ini berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pemalang pada Kamis, (15/5/2025).
Sidang dengar pendapat publik ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Drs.H.Martono, M.A. Turut hadir dalam kesempatan tersebut berbagai tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat yang aktif di Kabupaten Pemalang. Kehadiran mereka menjadi representasi suara dan aspirasi publik yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan peraturan daerah.
Dalam forum Public Hearing kali ini, terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi fokus pembahasan. Keempat Raperda tersebut memiliki cakupan yang luas dan strategis bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pemalang, meliputi:
* Raperda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang: Raperda ini bertujuan untuk menata dan menyempurnakan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
* Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029: Raperda ini memuat arah dan prioritas pembangunan Kabupaten Pemalang untuk lima tahun ke depan, yang akan menjadi landasan bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan.
* Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang: Raperda ini berkaitan dengan status hukum dan pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pemalang sebagai badan usaha milik daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian lokal.
* Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan: Raperda ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dan menanamkan wawasan kebangsaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, melalui jalur pendidikan formal dan non-formal.
Ketua DPRD Drs.H.Martono, M.A menyampaikan bahwa forum Public Hearing ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Masukan dan aspirasi dari tokoh dan organisasi masyarakat diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda yang sedang dibahas, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pemalang.**( Joko Longkeyang ).