Emsatunews.co.id, Pemalang – Generasi muda memegang peranan penting dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Hal itulah yang menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menginisiasi sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang menyasar siswa-siswi SMK Negeri 1 Pemalang. Kegiatan yang dihelat pada Jumat, 8 Agustus 2025, ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk mengedukasi para pelajar tentang bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal.

Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka perokok, tetapi juga memperluas wawasan para pelajar terkait ketentuan cukai dan manfaatnya, terutama bagi sektor pendidikan. Dengan pengetahuan yang mumpuni, diharapkan para siswa dapat menjadi agen perubahan dan penyampai informasi yang efektif di lingkungan mereka.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang, Muji Syukur, menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah ajakan untuk merokok, melainkan sebuah pembekalan pengetahuan. Ia berpesan agar para siswa menjauhi rokok. “Bagi yang sudah pernah mencoba, kami sarankan untuk segera berhenti merokok, karena masa depan kalian masih panjang,” ujar Muji dengan tegas.
Ia juga mengajak para peserta untuk saling mengingatkan dan berharap agar mereka yang telah mengikuti sosialisasi ini dapat membagikan ilmu yang didapat kepada teman-teman maupun orang terdekat. Dengan begitu, informasi tentang bahaya rokok ilegal bisa tersebar lebih luas.
Dari pihak Bea dan Cukai, Yusuf Mahrizal dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tegal turut hadir untuk memberikan pemahaman mendalam. Ia menjelaskan definisi cukai dengan cara yang mudah dimengerti. “Cukai itu apa sih adik-adik? Jadi cukai adalah bentuk pungutan yang hanya dikenakan pada barang-barang tertentu, seperti barang yang pemakaiannya menimbulkan hal negatif, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan perlu adanya pungutan demi keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf Mahrizal menerangkan tentang manfaat dari pungutan cukai rokok yang legal. Ia mengungkapkan bahwa pungutan tersebut, yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), akan dikembalikan lagi ke daerah. Dana ini nantinya digunakan untuk berbagai program pembangunan, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan demikian, rokok ilegal tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga merampas hak daerah atas dana pembangunan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Pemalang menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal sekaligus membina generasi muda agar lebih sadar akan kesehatan dan peran mereka dalam pembangunan daerah. Edukasi yang tepat dan berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan Pemalang yang lebih sehat dan terhindar dari dampak buruk rokok ilegal.**( Joko Longkeyang).












