Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasional

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Cairkan THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu Pekan Ini

Joko Longkeyang
20
×

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Cairkan THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu Pekan Ini

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan tersenyum lebar menyambut Idulfitri tahun ini. Anggaran sebesar Rp6,023 miliar telah disiapkan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan cair mulai 13 Maret 2026.

​Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026). Langkah ini menjadi angin segar bagi para abdi negara di lingkungan Pemprov Jateng.

Advertisement

​Gubernur Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang. Angka ini tercatat sebagai jumlah terbanyak di tingkat nasional. Luthfi menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap regulasi pusat.”Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PPPK paruh waktu secara resmi masuk dalam komponen penerima THR. Kami pastikan tanggal 13 Maret nanti sudah mulai dibagikan,” ujar Luthfi.

Baca Juga :  UMKABA Jadi Fasilitator Utama Kegiatan Diksuspim Di Makassar

​Terkait besaran yang diterima, Luthfi menjelaskan bahwa nominal THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang terhitung sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

​Formula perhitungannya adalah jumlah bulan masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan pendapatan satu bulan.

​1. Masa kerja 1 tahun atau lebih: Menerima THR penuh satu bulan gaji.

​2. Masa kerja di bawah 1 tahun: Menerima secara proporsional (pro rata).

​3. Masa kerja kurang dari 1 bulan: Tidak berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan.”Jika sudah bekerja setahun lebih, dapat penuh. Namun, jika baru bergabung per 1 Januari kemarin, tentu hitungannya proporsional. Kalau belum satu bulan bekerja, sesuai aturan memang belum dapat,” jelasnya secara lugas.

Baca Juga :  Razia Pekat di 2 Kecamatan, Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan

​Tak hanya bagi ASN, Pemprov Jateng juga mengawal ketat pembayaran THR bagi buruh swasta di seluruh kabupaten/kota. Gubernur meminta perusahaan memastikan THR sudah ditangan pekerja paling lambat H-7 lebaran.

​Guna mengantisipasi kendala, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng telah membuka Posko THR di enam wilayah satker (Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang).

​Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menambahkan bahwa posko ini beroperasi sepanjang 2–31 Maret 2026. Masyarakat yang mengalami kendala terkait THR dapat melapor melalui kanal daring seperti LaporGub, Siladu, atau melalui WhatsApp aduan di nomor 0819-1952-4945.”Perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga tertulis,” tegas Aziz. **( Joko Longkeyang).