Emsatunews.co.id, Pemalang – Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pemalang, Dr. H. Noor Rosyadi, SE., MM, menyoroti kebijakan Pemerintah terkait proses pembukaan pendaftaran calon Direksi dan Komisaris pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Beberapa posisi yang dibuka antara lain Direktur Utama BPR Bank Pemalang, Direktur Utama Perumda Tirta Mulia (PDAM) Pemalang, serta Komisaris PT Aneka Usaha Pemalang.
Noor Rosyadi menyampaikan bahwa pengisian jabatan strategis pada BUMD sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja perusahaan daerah. Namun demikian, ia memberikan masukan agar proses seleksi dapat dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan waktu pendaftaran yang dinilai cukup singkat, yaitu mulai 10 Maret hingga Sabtu 14 Maret 2026 jam 23.59 Wib. melalui alamat email : panselbumd@pemalangkab.go.id
BPR Bank Pemalang
https://pemalangkab.go.id/2026/03/pengumuman-seleksi-penerimaan-calon-direktur-utama-pt-bpr-bank-pemalang-peseroda
Perumda Tirta Mulia
https://pemalangkab.go.id/2026/03/pengumuman-seleksi-penerimaan-calon-direktur-utama-pdam-tirta-mulia
PT Aneka Usaha
https://Pemalangkab.go.id/2026/03/pengumuman-seleksi-penerimaan-calon-komisaris-pt-aneka-usaha
Menurut Noor, dengan waktu yang mepet ini agar eksekutif dapat menyebar luaskan atau publikasikan info ini secara meluas dan maksimal, sehingga
pendaftar nya dapat semakin banyak dan calon yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak baik akan ikut mendaftar mengikuti proses seleksi.
Kami berharap agar proses seleksi dapat menjaring figur-figur terbaik yang memiliki profesionalitas, integritas, dan pengalaman manajerial yang kuat,” ujar Noor Rosyadi.
Ia menambahkan bahwa BPR Bank Pemalang yang berlokasi di kawasan Pasar Pagi Pemalang sudah beberapa tahun belum memiliki Direktur Utama definitif. sehingga sangat tepat bila dapat segera diisi agar perusahaan dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, untuk Perumda Tirta Mulia (PDAM) Pemalang, Noor mengingatkan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil konsultasi ke Mendagri bersama PDAM Pemalang bahwa pemerintah daerah perlu mengusulkan minimal tiga calon Direktur Utama yang telah memenuhi syarat dan lolos proses seleksi kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Di sisi lain, Noor Rosyadi juga menyinggung kondisi PT Aneka Usaha Pemalang yang selama bertahun-tahun terus merugi dan menghadapi tantangan kinerja.
Berdasarkan hasil pembahasan dan rekomendasi Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, yang juga telah dikonsultasikan ke Mendagri tentang Penutupan PT Aneka Usaha karena belum mampu memberikan kontribusi deviden dari laba kepada daerah, bahkan selama lebih dari 20 tahun operasional, PT Aneka Usaha Pemalang mengalami kerugian kumulatif lebih dari Rp17 miliar, serta memiliki piutang macet sekitar Rp7 miliar yang berpotensi sulit tertagih. Dengan demikian total kerugian dan piutang tak tertagih mencapai sekitar Rp24 miliar dari modal usaha sekitar Rp30,6 miliar sehinga Modal tersisa Rp 6,6 miliar“Dengan kondisi tersebut, tentu perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan evaluasi yang matang agar pengelolaan BUMD dapat berjalan lebih, baik, sehat dan memberikan manfaat bagi daerah,” jelasnya.
Legislator dari Fraksi PKB ini juga menyoroti salah satu unit usaha yang dikelola PT Aneka Usaha, yaitu TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) di Silarang Pemalang, yang mengalami kerugian operasional sekitar Rp70 juta per bulan dan setahun merugi sekitar satu miliar. Ia menyampaikan perlunya kepemimpinan yang kuat dan profesional agar perusahaan daerah tersebut tetap dioperasionalkan.
Ia berharap agar proses pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMD benar-benar mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan kapasitas manajerial calon yang dipilih.“Kami berharap proses seleksi dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga pemerintah daerah dapat memperoleh figur yang tepat untuk memperkuat kinerja BUMD di Kabupaten Pemalang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Noor Risyadi juga mengusulkan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran, sehingga proses seleksi dapat menjaring lebih banyak kandidat yang kompeten. “Jika PT Aneka Usaha tetap dijalankan, maka Direktur Utama yang dipilih harus benar-benar memiliki kemampuan, memiliki kapasitas untuk memimpin dan menata manajemen dan mengatasi kondisi yang ada menjadi sehat,” ujarnya.
Diakhir wawancaranya Noor Rosyadi menegaskan agar pengelolaan BUMD ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan kontribusi positif bagi PAD (pendapatan asli daerah) dan pembangunan daerah.**( Joko Longkeyang).















