Emsatunews.co.id, Pemalang — Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Bupati Anom Widiyantoro secara tegas melarang praktik jual beli seragam sekolah dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah negeri. Penegasan ini disampaikan Bupati menjelang distribusi seragam dan LKS gratis yang akan dibagikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu pada Agustus mendatang.
Anom menyampaikan, larangan tersebut berlaku khususnya untuk satuan pendidikan negeri seperti PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs yang berada di bawah kewenangan daerah. Ia mengingatkan bahwa sekolah bukan tempat berbisnis, melainkan ruang pendidikan murni yang harus menjunjung integritas dan keadilan akses belajar.
“Kalau sekolah ikut menjual, maka orientasinya berubah menjadi bisnis. Ini tidak dibenarkan. Kami akan beri sanksi tegas jika masih ada yang nekat,” ujar Anom saat diwawancarai, Rabu (23/7/2025).
Bupati juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan temuan praktik jual beli seragam maupun LKS di sekolah negeri. Laporan bisa disampaikan langsung kepadanya, ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ataupun melalui kanal resmi media sosial Pemkab Pemalang.
“Silakan laporkan. Bisa lewat WhatsApp, media sosial, atau langsung ke saya. Kalau terbukti ada pelanggaran, kami akan segera tindak,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap siswa kurang mampu, Pemkab Pemalang tahun ini kembali menyiapkan distribusi seragam dan LKS secara cuma-cuma. Bantuan tersebut menyasar peserta didik dari keluarga miskin ekstrem dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kita akan bagikan seragam dan LKS gratis agar siswa tetap semangat belajar, tanpa beban biaya tambahan. Ini bukti bahwa pemerintah hadir untuk rakyat kecil,” ucap Anom.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari kalangan orang tua dan pemerhati pendidikan di Pemalang. Diharapkan, kebijakan ini mampu menekan praktik komersialisasi di sektor pendidikan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan lebih adil dan maksimal bagi semua anak bangsa.**