Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

GRIB Jaya Pemalang Desak Polisi Usut Tuntas Peredaran Obat Keras yang Meresahkan

Joko Longkeyang
512
×

GRIB Jaya Pemalang Desak Polisi Usut Tuntas Peredaran Obat Keras yang Meresahkan

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Garakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Pemalang, Muliadi, meminta kepolisian menindak tegas peredaran obat-obatan keras yang masih marak di Kota Ikhlas. Menurutnya, penjualan obat-obatan seperti Eximer dan Pranadol dilakukan secara bebas dan terbuka, memicu keresahan di masyarakat.

Dalam sebuah wawancaranya pada Sabtu, 16 Agustus 2025, Muliadi menyampaikan keprihatinannya. “Polisi jangan tutup mata atas kondisi ini. Kami yakin aparat kepolisian bukan tidak tahu peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara terbuka,” tandas Muliadi.

Advertisement

Ia mengungkapkan bahwa masih beroperasinya para pengedar obat keras ini menimbulkan kesan di masyarakat bahwa mereka kebal hukum.

Baca Juga :  Dies Natalis ke 46, SMP Negeri 2 Comal: Momentum Penguatan Potensi Siswa Untuk Tingkatkan Prestasi

Bahkan, Muliadi secara terbuka mempertanyakan kemungkinan adanya “beking” di balik kegiatan ilegal tersebut. “Jangan-jangan ada bekingnya sampai mereka (pengedar obat keras) bisa berani menjual secara bebas dan terbuka,” ujarnya.

Meskipun obat-obatan keras tidak termasuk dalam kategori narkoba atau psikotropika, Muliadi menekankan bahwa peredarannya yang bebas jelas merupakan tindak pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang secara jelas mengatur peredaran, penggunaan, dan sanksi hukumnya.

“Undang-Undang Kesehatan dan peraturan turunannya mengatur bahwa obat keras hanya boleh diberikan oleh tenaga kesehatan berizin, biasanya dokter, dan ditebus di apotek dengan resep dokter,” jelasnya.

Menanggapi situasi yang ada, Muliadi memberikan peringatan keras. Jika aparat kepolisian terus membiarkan peredaran ini, Grib Jaya Pemalang akan mengambil langkah tegas, bahkan bersiap turun ke lapangan untuk menindak sendiri para pengedar,”Apa perlu kami (Grib) turun menangkap para pengedarnya lalu menyerahkannya ke polisi?” tegas Muliadi.

Baca Juga :  Ketua Umum IKKT: Tingkatkan Inovasi, Permudah dan tingkatkan Layanan Kesehatan

Ia mengaku sangat prihatin karena penyalahgunaan obat keras ini sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Menurutnya, mayoritas pembeli obat-obatan terlarang ini adalah anak muda dan kalangan pelajar, yang bisa mengancam masa depan bahkan nyawa mereka.

Di akhir pernyataannya, Muliadi kembali mendesak polisi untuk segera bertindak. “Polisi jangan terus diam saja. Tindak tegas dan tangkap para pengedarnya, secepatnya!” pungkasnya.( Joko Longkeyang).