Emsatunews.co.id, Semarang – Kekhawatiran dan keresahan mendalam mendorong sejumlah perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, untuk mengambil langkah tegas. Pada Sabtu (13/9/2025), mereka secara langsung mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Semarang guna meminta pendampingan dan pengawalan. Kedatangan ini terkait dengan penolakan keras mereka terhadap rencana pembangunan Gardu Induk PLN yang akan didirikan di tengah permukiman padat penduduk.
Menurut warga, lokasi yang dipilih sama sekali tidak layak dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Mereka mengungkapkan bahwa selama ini, aspirasi penolakan yang telah disampaikan melalui surat resmi ke berbagai dinas dan instansi pemerintah tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Kondisi inilah yang membuat mereka merasa suaranya diabaikan dan terpaksa mencari dukungan dari pihak luar.
“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada penuh harap.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga. Teguh menegaskan komitmen organisasinya untuk berdiri bersama masyarakat dan mengawal aspirasi mereka. “Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegas Teguh, menjamin IWOI akan menjadi jembatan informasi antara warga dan publik.
Tidak hanya dari sisi pemberitaan, Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah yang dipimpin oleh Akhmad Dalhar, S.H., M.H., juga menyatakan kesiapannya untuk mengkaji aspek hukum dalam kasus ini. Dalhar akan meninjau legalitas perizinan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, dan aturan perlindungan lahan. “Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Akhmad Dalhar juga memaparkan beberapa landasan hukum yang berpotensi dilanggar jika pembangunan tetap dipaksakan, termasuk UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara khusus, ia menyoroti pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang wajib dimiliki untuk proyek dengan dampak besar.
Berdasarkan tinjauan tersebut, warga Desa Tunggul Pandean dengan tegas menuntut penutupan dan pembatalan proyek Gardu Induk PLN. Mereka juga mendesak pemerintah daerah, pihak PLN, dan seluruh instansi terkait untuk segera menghentikan semua aktivitas pembangunan di atas lahan desa yang masih menuai penolakan keras. Warga percaya, dengan kehadiran IWOI, posisi mereka akan semakin kuat secara hukum dan moral, sekaligus memberikan tekanan yang diperlukan agar rencana pembangunan Gardu Induk di permukiman mereka segera dicabut.**( Joko Longkeyang).