Berita UtamaDaerahInternasionalNasionalPemalang

Wartawan Dihalang Masuk Konser Deni Cak Nan, Kebebasan Pers di Pemalang Dipertaruhkan

215
×

Wartawan Dihalang Masuk Konser Deni Cak Nan, Kebebasan Pers di Pemalang Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Gelaran konser musik di Terminal Induk Pemalang pada Kamis (31/10/2025) menyisakan persoalan serius bagi dunia jurnalisme lokal. Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput acara tersebut mengaku mengalami hambatan akses dari pihak penyelenggara atau Event Organizer (EO), meski telah menunjukkan identitas pers resmi.

Menurut keterangan para jurnalis yang berada di lokasi, akses menuju area liputan utama dibatasi tanpa penjelasan jelas, sementara penonton umum dapat memasuki area tersebut tanpa kendala.“Kami hadir untuk menjalankan fungsi jurnalistik dan memenuhi hak publik atas informasi. Tetapi, justru perlakuannya seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah satu wartawan yang keberatan atas pembatasan itu.

Advertisement

Tonton video ini👇👇👇👇

Praktisi hukum sekaligus akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja pers bukan masalah sepele. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.“UU Pers secara tegas melarang tindakan penyensoran dan pelarangan penyiaran. Pasal 18 menyebutkan bahwa pihak yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda Rp500 juta,” jelas Imam.

Baca Juga :  Peringati HUT PDIP Ke-52, DPC Brebes Tingkatkan Perjuangan dan Solidaritas Kader Partai

Ia menambahkan, penghalangan semacam ini bukan hanya merugikan wartawan, tetapi juga melemahkan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen.

Kasus tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terhadap penyelenggara acara maupun peran pemerintah daerah, mengingat konser berlangsung di ruang publik milik Pemkab Pemalang.

Beberapa hal yang menjadi sorotan:

Apakah jalur resmi peliputan sudah disiapkan dan disosialisasikan?

Mengapa akses untuk jurnalis berbeda dengan publik umum?

Baca Juga :  Heru Kundhiarso Soroti Prostitusi, Miras, dan Obat Keras di Pemalang: Aparat Dinilai Lengah

Bagaimana pengawasan Pemkab terhadap kegiatan di fasilitas publik?

Imam menegaskan, perlindungan kerja pers tidak boleh dinegosiasi.“Ketika jurnalis terhalang bekerja, maka secara otomatis hak masyarakat juga ikut dibatasi,” tegasnya.

Law Office Putra Pratama mendorong beberapa langkah tindak lanjut:

Penyelenggara segera membuka akses peliputan bagi media.

Pemkab Pemalang mengevaluasi izin serta pengaturan acara publik untuk mencegah pembatasan informasi.

Media dan organisasi pers menyusun dokumentasi kasus sebagai dasar advokasi hingga pelaporan ke Dewan Pers, bila diperlukan.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa meski dilindungi undang-undang, kebebasan pers masih rentan disalahpahami di lapangan. Tanpa komitmen dan pengawasan yang ketat, hambatan terhadap kerja jurnalistik dapat menjadi ancaman nyata bagi transparansi pemerintahan dan hak publik atas informasi.

Media di Pemalang menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan bagi jurnalis yang mengalami kendala serupa.

Transparansi harus dijaga, kebebasan pers wajib dilindungi.( Joko Longkeyang ).