Scroll ke Atas
Berita UtamaNasional

Anggota DPR RI Doni Akbar, SE Adakan FGD dan Bisnis Gathering di Pekalongan

214
×

Anggota DPR RI Doni Akbar, SE Adakan FGD dan Bisnis Gathering di Pekalongan

Sebarkan artikel ini

“Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut membuat kawasan Batam diubah menjadi sentra industri yang diperhitungkan oleh masyarakat global,” katanya.

Dalam rangka mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri, pemerintah membentuk Otorita Batam. Landasan hukum yang digunakan adalah Keppres Nomor 41 Tahun 1973.

Pada fase awal tersebut, Otorita Batam lebih memfokuskan untuk melakukan pembangunan infrastruktur yang menunjang industri di bidang perminyakan.

Peran strategis BP. Batam untuk investasi di Batam Beberapa tahun belakangan ini telah digulirkan penerapan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan kemudian diubah beberapa kali melalui Perppu, sehingga diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.

Baca Juga :  18 MI di Pemalang Mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka.

Ada juga Undang-Undang 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang, dan masih banyak peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan FTZ Batam.

Baca Juga :  Penandatanganan PPPK dan Sumpah ASN

“Kemudian di saat masa akhir jabatan anggota DPR RI tahun 2009, bersama dengan
Pemerintah Pusat, dibahas mengenai Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai payung hukum pembentukan KEK di kawasan Batam dan daerah lainnya di Indonesia,” ujar Ahmad.