Emsatunews.co.id, Pemalang – Perubahan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menuai sorotan tajam. Praktisi hukum dan pemerhati tata kelola keuangan negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, menilai penurunan opini ini merupakan sinyal kuat adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.
“Opini WDP bukan sekadar catatan administratif, melainkan alarm serius yang menandakan bahwa ada proses keuangan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Imam, Senin (2/6/2025).
Imam Sby menjelaskan bahwa opini audit BPK didasarkan pada empat pilar utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan pengungkapan informasi, dan efektivitas pengendalian internal. Jika salah satu unsur tersebut bermasalah, maka opini WTP dapat diturunkan menjadi WDP.
“Ini bukan persoalan semata-mata teknis, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan transparansi publik,” tegasnya.
Menurut Imam, penurunan opini ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah atau kepala daerah untuk melakukan koreksi sistemik, bukan sekadar pembelaan teknis. Ia juga mengingatkan bahwa opini WDP bisa menjadi pintu masuk bagi proses hukum lebih lanjut apabila terdapat indikasi kerugian negara.
“Jika dalam laporan itu terdapat potensi penyimpangan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian negara, maka BPK dapat meneruskannya ke aparat penegak hukum,” katanya.
Meski demikian, Imam menekankan bahwa opini WDP tidak serta-merta menandakan adanya tindak pidana. Ia menyarankan pendekatan hukum yang mengedepankan langkah korektif dan preventif, sebelum menempuh langkah represif.
Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah atau institusi terkait segera membuka data secara transparan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kalau kepala daerah atau pimpinan lembaga menutup-nutupi temuan, itu justru memperburuk persepsi publik dan bisa menimbulkan krisis kepercayaan,” ucap Imam.
Lebih lanjut, Imam menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan lembaga pengawasan independen dalam memantau tindak lanjut atas temuan BPK. Menurutnya, tata kelola keuangan harus berpihak kepada kepentingan publik dan dijalankan secara transparan serta akuntabel.( Joko Longkeyang ).