Berita UtamaDaerahPemalangPendidikan

Pemalang Inspiring Teacher 2025, Diduga Praktek Pungli Berkedok Kegiatan Pendidikan

970
×

Pemalang Inspiring Teacher 2025, Diduga Praktek Pungli Berkedok Kegiatan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.id, Pemalang – Polemik kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Pemalang. Menjelang acara “Pemalang Inspiring Teacher 2025” yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Agustus 2025 di Lapangan Widuri, ditemukan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar para guru. Investigasi mendalam mengungkapkan bahwa setiap guru, baik ASN maupun honorer bersertifikasi, diminta untuk menyetor iuran sebesar Rp200.000 per orang demi dapat mengikuti acara tersebut.

Isu ini menjadi sorotan publik karena pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Tidak ada surat keputusan atau instruksi resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang yang melegalkan iuran tersebut.

Advertisement

Informasi pungutan ini justru disebarluaskan melalui saluran informal, tepatnya di grup WhatsApp “Gebyar Pendidikan Pemalang”. Dalam pesan yang beredar, perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tiap Kelompok Wilayah Kerja (KWK) meminta setiap satuan pendidikan (SATPEN) untuk mendata peserta dan menghimpun dana, dengan alasan untuk menutupi biaya penyelenggaraan kegiatan.

Padahal, fasilitas yang dijanjikan kepada para peserta terbilang standar, hanya berupa camilan, makan siang, kesempatan mendapatkan door prize, dan hiburan dari bintang tamu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa guru yang seharusnya fokus pada tugas mendidik, kini dibebani biaya yang signifikan untuk sebuah acara yang bukan bagian dari program wajib pemerintah?

Baca Juga :  Bupati Pemalang ,” Sampah Yang Dikelola Dengan Baik Bisa Membawa Manfaat ,”

Praktisi hukum terkemuka, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, memberikan pandangannya terkait persoalan ini. Ia menegaskan bahwa setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tertulis berpotensi kuat untuk dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli,”Jika pungutan ini tidak berbasis SK atau surat resmi dari instansi berwenang, dan hanya disampaikan lewat WA, itu bisa dikategorikan pungli. Apalagi dilakukan oleh pihak yang memegang jabatan struktural di pendidikan,” tegas Imam SBY.

Ia merinci bahwa praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara tegas melarang pemungutan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan. Lebih jauh lagi, Imam juga menyoroti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mewajibkan kontribusi masyarakat bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat bagi peserta didik untuk mengikuti kegiatan pendidikan.

Jika ditemukan adanya unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan dalam praktik ini, Imam menambahkan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancam hukuman pidana hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Dari Hasil Votting Sardian Ditetapkan Sebagai Direktur BUMDesma Rukun Makmur

Di lapangan, para guru mengaku merasa berada dalam posisi yang dilematis. Sejumlah guru yang dihubungi redaksi, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya tekanan terselubung.

“Kalau tidak ikut, nanti dianggap tidak mendukung program,” ujar salah satu guru.

Menurut Imam SBY, kondisi ini merupakan cerminan dari tekanan struktural yang secara efektif mengubah pungutan yang seharusnya “sukarela” menjadi kewajiban terselubung. Tekanan ini muncul karena pungutan dihimpun langsung oleh kepala sekolah melalui K3S, menciptakan rantai komando yang sulit untuk ditolak.

Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya Dinas Pendidikan, kini didesak untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Pengamat pendidikan mendesak agar Dinas Pendidikan segera menghentikan proses penghimpunan dana jika tidak ada payung hukum yang kuat.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang juga diminta untuk turun tangan melakukan audit, sementara aparat penegak hukum disarankan untuk melakukan penyelidikan awal untuk memastikan tidak ada unsur pungli.

“Kalau memang kegiatan ini penting, biayanya harus dari APBD atau sponsor resmi, bukan dari kantong guru,” pungkas Imam, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pendidikan yang melibatkan pendidik. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan pendidikan berpihak kepada guru, bukan malah membebani mereka.( Joko Longkeyang ).