“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” kata Wakapolres Pemalang.
Selain mengamankan tersangka AN, Wakapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.
“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang,” kata Wakapolres Pemalang.
“Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” imbuh Wakapolres Pemalang.*